Ketentuan Lainnya

Juri dan Petugas yang bertugas dalam Lomba Lari Perhubungan 5k Tahun 2025 adalah anggota Pengkab Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Cabang Ponorogo dan unsur lainnya yang terkait.

Penyelenggara menyiapkan beberapa pelayanan medis terdiri dari dokter dan staf perawat untuk pertolongan pertama, dilengkapi dengan fasilitas ambulance dan peralatan medis yang tersebar di area Start dan Finish, di beberapa titik yang tersebar di rute dan pos air minum.

  1. Panitia penyelenggara menyediakan fasilitas penitipan barang di lokasi penyelenggaraan mulai pukul 03.00 WIB s.d. 12.00 WIB
  2. Dilarang menitipkan barang berharga (HP, dompet beserta isinya, jam tangan, kunci kendaraan, surat-surat berharga, perhiasan dan benda berharga lainnya)
  3. Peserta wajib menjadikan barang-barang milik peserta yang akan dititipkan dalam satu wadah (tas) sebelum diserahkan pada petugas penitipan barang
  4. Peserta tidak diperbolehkan mengambil barang secara terpisah, petugas penitipan barang akan menyerahkan seluruh barang milik peserta pada saat peserta melakukan pengambilan barang yang dititipkan
  5. Petugas penitipan barang tidak bertanggung jawab atas barang-barang yang tidak diambil setelah loket penitipan barang di tutup pada pukul 12.00 WIB
  6. Penyelenggara berhak untuk mengubah dan atau menambahkan peraturan dan persyaratan penitipan barang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu